Peraturan Guru Di Sekolah - Selamat datang di web kami. Pada hari ini admin akan membahas perihal peraturan guru di sekolah.
Peraturan Guru Di Sekolah. Diwajibkan hadir di sekolah 10 menit sebelum mengajar. [8] pada dasarnya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Wajib mengisi absen pagi di meja piket setiap hari. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
Berikut adalah beberapa contoh peraturan ruang kelas yang bisa dijadikan inspirasi. Di luar lembaga ini, mereka sama sekali tidak valid. Menurutnya, di kota pahlawan ada peraturan guru wajib ke sekolah untuk absen sidik jari. Guru harus memenuhi baik jam di dalam kelas maupun jam kegiatan di luar mengajar. Pelajar hanya dibenarkan nerada di kantin pada waktu rehat dan selepas waktu sekolah.
Peraturan Guru Di Sekolah
Wajib mengisi absen pagi di meja piket setiap hari. Dilarang keluar dari lingkungan sekolah kecuali seizin bapak ibu guru. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah. Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan bapak / ibu guru. Setiap instansi (sekolah) membuat peraturan yang wajib di patuhi baik guru maupun siswa, sebagaimana kita ketahui bersama peraturan guru dan siswa tentunya berbeda namun menuju arah yang sama yakni untuk. Peraturan Guru Di Sekolah.
Diwajibkan hadir di sekolah 10 menit sebelum mengajar. Ada yang menerapkan peraturan ketat, ada juga yang lebih santai dan meminta pendapat para siswa dan membuat kesepakatan bagaimana susunan peraturan diberlakukan. Peraturan tata tertib yang belum tercantum akan ditentukan kemudian. * bagi guru yang mengajar program sore, pulang jam 16.00 (ba’da ashar) 2. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah. Setiap instansi (sekolah) membuat peraturan yang wajib di patuhi baik guru maupun siswa, sebagaimana kita ketahui bersama peraturan guru dan siswa tentunya berbeda namun menuju arah yang sama yakni untuk.
Peraturan sekolah guru guru
Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah. Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap hari senin atau hari nasional) bagi semua guru, pegawai dan karyawan. Siswa hormat, patuh dan sopan kepada kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah. Pelajar dilarang masuk ke dapur kantin atau ke tempat menjual makanan. Pelajar hanya dibenarkan nerada di kantin pada waktu rehat dan selepas waktu sekolah. Peraturan sekolah guru guru.