Aturan Sertifikasi Guru 2016 - Selamat datang di website kami. Pada saat ini admin akan membahas perihal aturan sertifikasi guru 2016.
Aturan Sertifikasi Guru 2016. Sumarna surapranata, direktur jendral guru dan tenaga kependidikan mengungkapkan bahwa nilai standar syara kelulusan minimal harus 80 poin dari 100 poin. Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, sampai saat ini masih ada ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, beredar informasi melalui aplikasi pengirim pesan dan media sosial. Sumarna surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu januari 2016.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 12 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, perlu menetapkan peraturan. Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, beredar informasi melalui aplikasi pengirim pesan dan media sosial. Berdasarkan surat edaran dari kemendikbud telah ditetapkan peraturan baru terkait tunjangan sertifikasi tahun 2017, yaitu guru wajib mengajar minimal 20 siswa/kelas dan atau mengajar disekolah dengan. Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, beredar informasi melalui aplikasi pengirim pesan dan media sosial. Adanya salah satu guru di kabupaten lebong yang tidak lulus uji kompetensi guru (ukg) namun masih terdaftar sebagai peserta pendidikan dan latihan profesi guru (plpg) tahun 2016 sebagai syarat sertifikasi, menimbulkan polemik di kalangan guru.
Aturan Sertifikasi Guru 2016
Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib aturan baru sertifikasi. Aturan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2016 permendikbud 29 tahun 2016 wacana sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Ada beberapa perubahan penting dalam permendikbud nomor 29 tahun 2016 antara lain perihal uji kompetensi guru (ukg), penyelenggaraan plpg, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, beredar informasi melalui aplikasi pengirim pesan dan media sosial. Aturan Sertifikasi Guru 2016.
Dalam informasi yang sudah menyebar itu disebutkan ada aturan baru yang nanti akan diterapkan dalam proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur pendidikan latihan profesi guru (plpg). Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Adanya salah satu guru di kabupaten lebong yang tidak lulus uji kompetensi guru (ukg) namun masih terdaftar sebagai peserta pendidikan dan latihan profesi guru (plpg) tahun 2016 sebagai syarat sertifikasi, menimbulkan polemik di kalangan guru. Guru tersebut harus berstatus sebagai guru cpns, pns, atau guru tetap yayasan bagi guru sekolah swasta. Sumarna surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu januari 2016. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib aturan baru sertifikasi.
Aturan Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 MTS SA
Guru tersebut harus berstatus sebagai guru cpns, pns, atau guru tetap yayasan bagi guru sekolah swasta. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dengan rahmat tuhan yang maha esa. Guru tersebut harus berstatus sebagai guru cpns, pns, atau guru tetap yayasan bagi guru sekolah swasta. Menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia, menimbang : Jika anda lebih tertarik untuk mengikuti kabar terbaru, silakan tarik ke. Aturan Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 MTS SA.